Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ؛ قَالَ : قُلْتُ : يَا
رَسُوْلَ اللهِ ! أَخْبِرْنِـيْ بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِـيْ الْـجَنَّةَ ،
وَيُبَاعِدُنِـيْ مِنَ النَّارِ. قَالَ : «لَقَدْ سَأَلْتَ عَنْ عَظِيْمٍ ،
وَإِنَّهُ لَيَسِيْرٌ عَلَى مَنْ يَسَّرَهُ اللهُ تَعَالَـى عَلَيْهِ :
تَعْبُدُ اللهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ ،
وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ ، وَتَحُجُّ الْبَيْتَ».
ثُمَّ قَالَ : «أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَـى أَبْوَابِ الْـخَيْرِ ؟ الصَّوْمُ
جُنَّةٌ ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْـخَطِيْئَةَ كَمَـا يُطْفِئُ
الْـمَـاءُ النَّارَ ، وَصَلاَةُ الرَّجُلِ فِـيْ جَوْفِ اللَّيْلِ» ،
ثُمَّ تَلاَ : تَتَجَافَـى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْـمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ
رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّـا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُوْنَ فَلاَ
تَعْلَمُ نَفْسٌ مَآ أُخْفِيَ لَــهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَآءً
بِـمَـا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ [السجدة : ١٦-١٧]. ثُمَّ قَالَ : «أَلاَ
أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ اْلأَمْرِ ، وَعَمُوْدِهِ ، وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ ؟»
قُلْتُ : بَلَـى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ : «رَأْسُ اْلأَمْرِ
اْلإِسْلاَمُ ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ
الْـجِهَادُ». ثُمَّ قَالَ : «أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمِلاَكِ ذَ لِكَ كُلِّهِ
؟». قُلْتُ : بَلَـى يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ ، ثُمَّ
قَالَ : «كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا». قُلْتُ : يَا نَبِيَّ اللهِ ! وَإِنَّا
لَـمُؤَاخَذُوْنَ بِـمَـا نَتَكَلَّمُ بِهِ ؟ فَقَالَ : «ثَكِلَتْكَ
أُمُّكَ يَا مُعَاذُ ! وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِـى النَّارِ عَلَـى
وُجُوْهِهِمْ – أَوْقَالَ : عَلَـى مَنَاخِرِهِمْ – إِلاَّ حَصَائِدُ
أَلْسِنَتِهِمْ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ
صَحِيْحٌ
Dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu , ia
berkata, “Wahai Rasulullâh! Jelaskan kepadaku amal perbuatan yang
memasukkanku ke surga dan menjauhkanku dari neraka?” Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, engkau telah bertanya tentang
sesuatu yang besar, namun itu mudah bagi orang yang dimudahkan oleh
Allah Azza wa Jalla di dalamnya, yaitu: engkau beribadah kepada Allah
Azza wa Jalla dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun,
melaksanakan shalat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke
Baitullah.” Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Maukah engkau aku tunjukkan pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai,
sedekah memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api, dan shalat
seseorang di tengah malam.” Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam membaca firman Allah Azza wa Jalla , “Lambung mereka jauh dari
tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Rabb-nya dengan rasa takut dan
penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami
berikan kepada mereka. Maka, tidak seorang pun mengetahui apa yang
disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang
menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.”
(as-Sajdah/32:16-17). Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Maukah engkau aku jelaskan tentang pokok segala perkara,
tiang-tiang, dan puncaknya?” Aku berkata, “Mau, wahai Rasulullâh.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pokok segala perkara
adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad.”
Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah engkau
aku jelaskan mengenai hal yang menjaga itu semua?” Aku menjawab, “Mau,
wahai Rasulullâh.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang
lidahnya kemudian bersabda, “Jagalah ini (lidah).” Aku berkata, “Wahai
Nabiyullâh, apakah kita akan disiksa karena apa yang kita katakan?”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mudah-mudahan Allah Azza
wa Jalla menyayangi ibumu, wahai Mu’adz! bukanlah manusia terjungkir di
neraka di atas wajah mereka -atau beliau bersabda: di atas hidung
mereka- melainkan dengan sebab lisan mereka.” [Diriwayatkan oleh
at-Tirmidzi. Beliau mengatakan, “Hadits ini hasan shahîh]”
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh dengan seluruh jalannya, diriwayatkan oleh:
1. Ahmad 5/230, 236, 237, 245
2. At-Tirmidzi no. 2616
3. An-Nasâ-i dalam As-Sunanul Kubra no. 11330
4. Ibnu Mâjah no. 3973
5. ‘Abdurrazzâq dalam Al-Mushannaf no. 20303
6. Ibnu Abi Syaibah dalam Kitâbul Imân no. 1, 2
7. Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra 9/20
8. Ath-Thabrâni dalam Al-Mu’jamul Kabîr 20/no. 200, 291, 294, 304, 305
9. Al-Hâkim 2/412-413
10. Ibnu Hibbân no. 214-At-Ta’lîqâtul Hisân
SYARAH HADITS
AMAL SHALIH SEBAGAI SEBAB MASUK SURGA
Perkataan Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu , “Wahai Rasulullâh!
Jelaskan kepadaku amal perbuatan yang memasukkanku ke surga dan
menjauhkanku dari neraka?”
Dalam riwayat Imam Ahmad tentang hadits Mu`âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu disebutkan bahwa ia berkata,
يَا رَسُوْلَ اللهِ! إِنِّـيْ أُرِيْدُ أَنْ أَسْأَلَكَ عَنْ كَلِمَةٍ
قَدْ أَمْرَضَتْنِيْ وَ أَسْقَمَتْنِيْ وَأَحْرَقَتْنِيْ. قَالَ : «سَلْ
عَمَّـا شِئْتَ» قَالَ : أَخْبِرْنِـيْ بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِـي الْـجَنَّةَ
لاَ أَسْأَلُكَ غَيْرَهُ
Wahai Rasulullâh! Aku ingin bertanya
kepadamu tentang satu kalimat yang telah membuatku sakit, menderita, dan
sedih.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tanyakan apa
saja yang engkau kehendaki.” Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu berkata,
“Jelaskan kepadaku tentang satu perbuatan yang memasukkanku ke surga
dan aku tidak bertanya kepadamu selain pertanyaan ini?
Ini
menunjukkan kuatnya perhatian dan kepedulian Mu`âdz bin Jabal
Radhiyallahu anhu terhadap amal-amal shaleh, dan di dalamnya terdapat
dalil bahwa amal-amal menjadi penyebab seseorang masuk ke surga, seperti
difirmankan Allah Azza wa Jalla.
وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal perbuatan yang telah kamu kerjakan.” [az-Zukhruf/43:72]
Adapun sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَنْ يَدْخُلَ الْـجَنَّةَ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِعَمَلِهِ
Salah seorang dari kalian tidak akan masuk surga karena amalnya.[1]
Maksudnya, wallâhu a`lam, bahwa amal itu sendiri tidak membuat
seseorang berhak atas surga jika Allah Azza wa Jalla tidak menjadikan
amalnya dengan karunia dan rahmatnya sebagai penyebab dirinya masuk
surga. Amal merupakan rahmat Allah Azza wa Jalla dan karunianya kepada
hamba-Nya. Jadi, surga dan penyebab-penyebabnya, semua berasal dari
karunia dan rahmat Allah Azza wa Jalla .
PERKARA YANG BESAR
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sungguh, engkau bertanya tentang sesuatu yang besar.”
Masuk surga dan selamat dari neraka adalah sesuatu yang sangat agung,
karena ia adalah kesuksesan yang hakiki. Allah Azza wa Jalla berfirman:
فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan [Ali Imrân/3:185]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang,
“Apa yang engkau ucapkan jika engkau shalat?” Orang tersebut menjawab,
“Aku meminta surga kepada Allah Azza wa Jalla dan berlindung kepada-Nya
dari neraka. Aku tidak mampu melakukan sebaik seruanmu dan seruan Muadz z
.” Orang itu mengisyaratkan betapa banyaknya doa dan usaha beliau dan
Muadz z dalam meminta. Kemudian Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “ Di seputar itulah seruan kami.” Dalam riwayat lain,
“Tidaklah seruanku dan seruan Mu`adz z melainkan kami meminta surga
kepada Allah Azza wa Jalla dan berlindung kepada-Nya dari neraka”[2]
Selamat dari neraka jahannam adalah perkara yang besar karena manusia
yang paling ringan siksanya di neraka ialah seseorang yang diletakkan
batu panas di bawah kedua mata kakinya lalu otaknya mendidih karenanya.
Karena itulah Allah Azza wa Jalla mengutus para rasul kepada
hamba-hamba-Nya agar mereka menjadi sebab keselamatan manusia dari
neraka dan sukses mendapat surga. Oleh karena itu, para nabi mampu
memikul beban berat yang tidak dapat dipikul oleh gunung-gunung yang
kokoh.[3]
HIDAYAH TAUFIQ HANYA MILIK Allah Azza wa Jalla
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Namun itu mudah bagi
orang yang dimudahkan oleh Allah Azza wa Jalla di dalamnya.”
Sabda beliau ini merupakan isyarat bahwa hidayah taufik seluruhnya
berada di tangan Allah Azza wa Jalla . Siapa saja yang diberi kemudahan
oleh Allah Azza wa Jalla untuk memperoleh hidayah, maka ia mendapatkan
petunjuk dan siapa saja yang tidak diberikan kemudahan oleh Allah Azza
wa Jalla untuk memperoleh hidayah, maka ia tidak memperoleh petunjuk.
Allah Azza wa Jalla berfirman,
فَأَمَّا مَنْ أَعْطَىٰ
وَاتَّقَىٰ وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى ٰفَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَىٰ وَأَمَّا
مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى ٰوَكَذَّبَ بِالْحُسْنَىٰ فَسَنُيَسِّرُهُ
لِلْعُسْرَىٰ
Maka barangsiapa memberikan (hartanya di jalan
Allah) dan bertakwa, dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik
(surga), maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan
(kebahagiaan). Dan adapun orang yang kikir dan merasa dirinya cukup
(tidak perlu pertolongan Allah) serta mendustakan (pahala) yang terbaik,
maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kesukaran (kesengsaraan).”
[al-Lail/92:5-10]
Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اِعْمَلُوْا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِـمَـا خُلِقَ لَهُ ، أَمَّا أَهْلُ
السَّعَادَةِ ؛ فَيُيَسَّرُوْنَ لِعَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ ، وَأَمَّا
أَهْلُ الشَّقَاوَةِ ؛ فَيُيَسَّرُوْنَ لِعَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ
Beramallah kalian! Karena segala hal dipermudah kepada apa yang
diciptakan untuknya. Adapun orang-orang yang bahagia, mereka dipermudah
kepada amal perbuatan orang-orang bahagia dan sedang orang-orang celaka
dipermudah kepada amal perbuatan orang-orang celaka.
Kemudian Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat di atas.[4]
Allah Azza wa Jalla mengabarkan tentang Nabi Mûsa Alaihissallam yang berkata dalam doanya.
رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي
Wahai Rabb-ku, lapangkanlah dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku [Thâhâ/20:25-26]
RUKUN ISLAM
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Engkau beribadah
kepada Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun,
melaksanakan shalat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke
Baitullâh.”
Jawaban Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
ini menunjukkan bahwa mengerjakan kewajiban-kewajiban agama adalah
sebagai sebab masuk surga. Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjelaskan dalam hadits ini rukun Islam yang lima.
PINTU-PINTU KEBAIKAN
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Maukah engkau aku tunjukkan pintu-pintu kebaikan?”
Karena, masuk surga dan dijauhkan dari neraka itu disebabkan
mengerjakan kewajiban-kewajiban Islam, maka setelah itu Rasulullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ibadah-ibadah sunnah yang
merupakan pintu-pintu kebaikan. Sebab, wali-wali Allah Azza wa Jalla
yang paling mulia adalah al-muqarrabûn, yaitu orang-orang yang
mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dengan mengerjakan
ibadah-ibadah sunnah setelah mengerjakan ibadah-ibadah wajib.
1. PUASA
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Puasa adalah perisai.”
Sabda di atas diriwayatkan dari Nabi n dari banyak jalur. Sabda
tersebut diriwayatkan dalam Shahîhul-Bukhâri dan Shahîh Muslim dari
hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Puasa adalah perisai selagi tidak dirobek, yakni
dirobek dengan perkataan jelek dan lain sebagainya. Oleh karena itu,
Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اَلصَّوْمُ
جُنَّةٌ ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ فَلاَ
يَجْهَلْ ، إِنِ امْرُؤٌ سَابَّهُ فَلْيَقُلْ : إِنِّـي امْرُؤٌ صَائِمٌ
Puasa adalah perisai, karenanya, pada hari puasa salah seorang dari
kalian maka ia tidak boleh berkata jelek, membodohkan. Dan jika ia
dihina seseorang maka hendaklah ia berkata, ‘Aku orang yang
berpuasa.[5]’
Ibnul Munkadir rahimahullah berkata, “Jika orang
berpuasa melakukan ghibah (menggunjing orang lain), maka puasanya
menjadi robek. Jika ia beristighfar, ia menambalnya.”[6]
Perisai ialah sesuatu yang digunakan oleh seorang hamba sebagai tameng
seperti perisai yang melindunginya dari pukulan ketika berperang. Puasa
juga demikian, ia melindungi pelakunya dari berbagai kemaksiatan di
dunia, seperti difirmankan Allah Azza wa Jalla,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
[al-Baqarah/2:183]
Jika puasa merupakan perisai dari
kemaksiatan-kemaksiatan bagi seorang hamba di dunia, maka puasa
merupakan perisai baginya dari neraka. Jika seseorang tidak mempunyai
perisai dari kemaksiatan-kemaksiatan di dunia, ia tidak mempunyai
perisai dari neraka di akhirat.[7]
Seorang Muslim
disyari’atkan melakukan puasa yang wajib di bulan Ramadhan kemudian
dianjurkan melakukan puasa-puasa sunnah, di antaranya:
Puasa hari ‘Asyura (tanggal 10 Muharram)
Puasa hari ‘Arafah bagi selain jama’ah haji.
Puasa hari Senin dan Kamis.
Puasa tiga hari di setiap bulan.
Puasa Nabi Dawud.
Puasa enam hari di bulan Syawwal.
Puasa di bulan Sya’ban.
2. SEDEKAH [8]
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sedekah memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”
Sabda beliau ini diriwayatkan juga dari jalur-jalur periwayatan
lainnya. Diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiyallahu anhu, dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
اَلصَّوْمُ جُنَّةٌ حَصِيْنٌ ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْـخَطِيْئَةَ كَمَـا يُطْفِئُ الْـمَـاءُ النَّارَ
Puasa adalah perisai yang kokoh dan sedekah memadamkan sesalahan sebagaimana air memadamkan api.[9]
Allah Azza wa Jalla berfirman,
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا
وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ
مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗ
Jika kamu menampakkan sedekah-sedekah
kamu maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya
kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan
menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu...” [al-Baqarah/2:271]
Firman Allah Azza wa Jalla ini menunjukkan bahwa sedekah menghapus
kesalahan-kesalahan, baik sedekah yang tampak atau sedekah secara
rahasia, selama dilakukan ikhlas semata-mata karena Allah Azza wa Jalla .
3. SHALAT MALAM
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Dan shalat seseorang di tengah malam.”
Maksudnya, shalat juga menghapuskan kesalahan sebagaimana halnya sedekah.
Di sabdanya tersebut, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyebutkan waktu terbaik melaksanakan shalat Tahajjud di malam hari,
yaitu tengah malam. Diriwayatkan dari Abu ‘Umâmah Radhiyallahu anhu
قِيْلَِ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ :
«جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرِ ، وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْـمَكْتُوْبَاتِ»
Dikatakan, ‘Wahai Rasulullâh! Doa apakah yang paling didengar?’ Beliau
menjawab, ‘Di tengah malam terakhir dan setelah shalat-shalat
wajib.’[10]
Ada yang mengatakan bahwa jika tengah malam
dimutlakkan, maka yang dimaksud ialah pertengahan malam. Jika dikatakan,
“Tengah malam terakhir.” Maka yang dimaksud adalah tengah malam kedua,
yaitu 1/3 malam terakhir Waktu itulah saat turunnya Allah Azza wa Jalla
ke langit dunia.
Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
Shalat terbaik setelah shalat wajib adalah shalat malam (qiyâmul lail).[11]
Qiyâmul lail juga menghapuskan kesalahan-kesalahan karena qiyâmul lail
adalah shalat sunnah terbaik. Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ
الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ ، وَإِنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ قُرْبَةٌ إِلَـى
اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَمَنْهَاةٌ عَنِ اْلإِثْمِ ، وَتُكَفِّرُ
السَّيِّئَاتِ ، وَمَطْرَدَةٌ لِلدَّاءِ عَنِ الْـجَسَدِ
Hendaklah kalian mengerjakan qiyâmul lail, karena qiyâmul lail adalah
kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian, ibadah pendekat kepada
Allah Azza wa Jalla , pencegah dari dosa, penghapus kesalahan-kesalahan,
dan pengusir penyakit dari badan.[12]
Perkataan Mu’âdz bin
Jabal Radhiyallahu anhu , “Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
membaca firman Allah Azza wa Jalla , “Lambung mereka jauh dari tempat
tidurnya, mereka berdoa kepada Rabb-nya dengan rasa takut dan penuh
harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan
kepada mereka. Maka tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan
untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan hati
sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” [as-Sajdah/32:16-17]
Maksudnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kedua ayat di
atas setelah menyebutkan shalat malam untuk menjelaskan keutamaan
shalat malam. Karena, Allah Azza wa Jalla memuji orang-orang yang bangun
di tengah malam ketika manusia sedang tidur, ia melakukan shalat malam
dan berdoa kepada Allah Azza wa Jalla .
Pujian ini mencakup
orang yang tidak tidur sampai fajar terbit kemudian mengerjakan shalat
Shubuh, terutama ketika itu rasa kantuk ingin tidur begitu kuat. Oleh
karena itu, muadzdzin disyariatkan membaca, “Ash-shalâtu khairun minan
naûm (shalat lebih baik daripada tidur) di adzan Shubuhnya.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang-orang yang menunggu shalat ‘Isyâ,
إِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوْا فِـيْ صَلاَةٍ مَا انْتَظَرُوْا الصَّلاَةَ
Sesungguhnya kalian selalu dalam shalat selama kalian menunggu shalat.[13]
POKOK SEGALA PERKARA, TIANG-TIANGNYA, DAN PUNCAKNYA
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Maukah engkau aku
jelaskan tentang pokok segala perkara, tiang-tiangnya, dan puncaknya?”
Aku berkata, “Mau, wahai Rasulullâh.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Pokok segala perkara adalah Islam, tiang-tiangnya
adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad.”
Pada hadits di
atas, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tiga hal:
pokok segala sesuatu, tiangnya, dan puncaknya.
Adapun pokok
segala perkara dan yang dimaksud dengan perkara dalam hadits di atas
ialah agama yang dibawa oleh Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
yaitu Islam. Perkara tersebut diriwayat lain ditafsirkan dengan dua
kalimat syahadat. Jadi, barangsiapa tidak mengakui keduanya lahir-batin,
ia tidak termasuk bagian dari Islam.[14]
Kedudukan dua
kalimat syahadat dalam agama Islam ialah seperti kedudukan kepala bagi
seluruh anggota tubuh. Apabila kepala telah putus, maka tidak ada
kehidupan bagi manusia setelahnya. Demikian pula tidak ada agama bagi
orang yang tidak menetapkan dua kalimat syahadat.[15]
Tiang
agama yang menjadikan agama Islam tegak ialah shalat, sebagaimana tenda
tegak di atas tiang-tiangnya. Demikian pula agama seorang hamba tidak
akan tegak tanpa shalat.
Sedang puncak perkara ialah jihad.
Ini menunjukkan bahwa jihad adalah amal perbuatan terbaik setelah
ibadah-ibadah wajib, seperti dikatakan Imam Ahmad rahimahullah dan para
Ulama lainnya.[16]
Kedudukan jihad adalah kedudukan yang
paling tinggi dalam Islam, karena dengan jihad kalimat Allah Azza wa
Jalla menjadi yang paling tinggi, agama Islam menang di atas seluruh
agama, dan melenyapkan pelaku kebatilan dari kalangan munafik, Yahudi,
dan Nasrani.[17]
Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu berkata,
يَا رَسُوْلَ اللهِ ! أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : إِيْمَـانٌ بِاللهِ وَجِهَادٌ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ
“Wahai Rasulullâh! Amal apakah yang paling baik?” Beliau menjawab,
“Iman kepada Allah Azza wa Jalla dan berjihad di jalan-Nya.”[18]
Dan hadits-hadits yang semakna dengannya sangat banyak.
KEWAJIBAN MENJAGA LISAN
Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Maukah engkau aku
jelaskan tentang sesuatu yang dapat menjaga itu semua?” Aku menjawab,
“Mau, wahai Rasulullâh.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang
lidahnya kemudian bersabda, “Jagalah ini (lidah)…” sampai akhir hadits
Ini menunjukkan bahwa menjaga lisan, berhati-hati dalam berbicara, dan
memenjarakannya merupakan inti seluruh kebaikan. Barangsiapa mampu
mengendalikan lidahnya, maka ia menguasai perkaranya dan
mengendalikannya.[19]
Yang dimaksud dengan hasil lidah ialah
balasan dan hukuman atas perkataan yang diharamkan. Pada dasarnya,
manusia menanam berbagai kebaikan dan kesalahan dengan perkataan dan
perbuatannya, kemudian pada hari Kiamat ia menuai apa yang ia telah
tanam. Barangsiapa menanam kebaikan, baik berupa perkataan ataupun
perbuatan, ia menuai kemuliaan. Dan barangsiapa menanam keburukan, baik
berupa perkataan dan perbuatan, kelak ia menuai penyesalan.
Zhahir hadits Mu’âdz di atas menunjukkan bahwa sesuatu yang paling
banyak memasukkan manusia ke neraka ialah berkata dengan lidah. Di
antara hal yang termasuk perbuatan maksiat berupa perkataan ialah
syirik, yang merupakan dosa paling besar di sisi Allah Azza wa Jalla .
Kemudian, berkata tentang Allah Azza wa Jalla tanpa atas dasar ilmu; dan
dosa seperti ini juga setara dengan syirik. Kemudian persaksian palsu
yang merupakan dosa besar. Termasuk di dalamnya sihir, menuduh orang
baik-baik melakukan zina, dan dosa-dosa besar lainnya seperti berbohong,
menggunjing, mengadu domba, dan seluruh kemaksiatan yang berbentuk
tindakan yang pada umumnya didukung perkataan.[20]
Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ اْلأَجْوَفَانِ : الْفَمُ وَالْفَرْجُ
Yang paling banyak memasukkan manusia ke neraka ialah dua hal: yaitu mulut dan kemaluan.[21]
Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيْهَـا
يَزِلُّ بِهَا فِـي النَّارِ أَبْعَدُ مِمَّـا بَيْنَ الْـمَشْرِقِ
وَالْـمَغْرِبِ
Sesungguhnya seseorang mengatakan suatu ucapan
yang tidak ia perhatikan isinya, menyebabkan ia terjerumus ke neraka
lebih jauh daripada antara timur dan barat.[22]
Al-Hasan t
berkata, “Lidah adalah komandan tubuh. Jika lidah berbuat dosa kepada
organ tubuh, maka organ tubuh menjadi berdosa. Jika lidah menahan diri,
organ tubuh menahan diri.” [23]
Yûnus bin ‘Ubaid t berkata,
“Aku tidak melihat seseorang di mana lidahnya berada di atas kebaikan,
melainkan aku melihatnya sebagai kebaikan di seluruh organ
tubuhnya.”[24]
FAWAA-ID HADITS
1. Tingginya cita-cita dan
kemauan dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu dimana ia tidak bertanya
kepada Rasulullâh tentang dunia, tetapi bertanya tentang akhirat.
2. Menetapkan adanya surga dan neraka, dan mengimani keduanya termasuk rukun iman.
3. Bahwa amal shalih itu memasukkan ke surga dan menjauhkan dari neraka
karena Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menetapkan hal ini.
4. Masuk surga dan dijauhkan dari neraka adalah perkara yang besar, dan tujuan hidup seorang Mukmin adalah surga.
5. Hidayah taufik hanyalah milik Allah Azza wa Jalla .
6. Meskipun perkara tersebut agung (berat) tetapi hal itu mudah bagi orang yang diberikan kemudahan oleh Allah Azza wa Jalla .
7. Sudah selayaknya bagi manusia untuk memohon kemudahan kepada Allah
Azza wa Jalla dalam masalah agama dan dunianya karena orang yang tidak
diberi kemudahan oleh Allah Azza wa Jalla maka segala sesuatu menjadi
sulit baginya.
8. Hadits ini menyebutkan tentang rukun Islam yang lima.
9. Kewajiban yang paling besar adalah beribadah kepada Allah Azza wa
Jalla , yaitu mentauhidkan Allah Azza wa Jalla dan menjauhkan segala
macam perbuatan syirik.
10. Puasa adalah perisai dari perbuatan dosa
di dunia dan perisai dari api neraka di akhirat. Karena itu haram bagi
manusia melakukan perbuatan dosa dan maksiat pada saat berpuasa. Ini
menunjukkan keutamaan puasa.
11. Shadaqah itu menghapuskan
kesalahan, dan ini menunjukkan keutamaan serta anjuran untuk bersedekah,
dan sedekah menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.
12. Bertahap dalam memberikan pelajaran kepada manusia, dengan memulai
dari perkara yang paling penting kemudian yang penting dan seterusnya.
13. Keutamaan mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dengan melakukan ibadah-ibadah sunnah sesudah yang wajib.
14. Keutamaan orang yang bangun di tengah malam untuk shalat malam
(Tahajjud dan Witir), berdo’a, dan bermunajat kepada Allah Azza wa Jalla
dengan rasa harap dan cemas serta mohon ampunan kepada Allah Azza wa
Jalla di waktu sahur.
15. Hendaklah seseorang berdo’a kepada Allah Azza wa Jalla dengan rasa harap dan cemas.
16. Pokok segala urusan, yaitu urusan dunia dan akhirat adalah Islam.
17. Shalat adalah tiang agama, dan bangunan tidak menjadi tegak kecuali
dengannya. Dan hadits ini menunjukkan pentingnya masalah shalat.
18. Keutamaan dan anjuran untuk berjihad. Jihad adalah puncak agama
Islam karena dengan jihadlah kalimat Allah Azza wa Jalla menjadi tegak
dan tinggi.
19. Bahwa kunci dari semua perkara di atas ialah menjaga lisan.
20. Bahayanya lisan jika tidak dijaga karena bisa jadi dengan satu
kalimat yang dimurkai Allah Azza wa Jalla , menyebabkan seseorang masuk
neraka.
21. Di antara penduduk neraka, ada yang diseret di atas wajah mereka. Wal’iyâdzu billâh. Nas-alullâha as-salâmah wal ‘âfiyah.
MARAJI’
1. Al-Qur`ân dan terjemahnya.
2. Shahîhul-Bukhâri.
3. Shahîh Muslim.
4. Musnad Imam Ahmad.
5. Sunan Abu Dâwud.
6. Sunan at-Tirmidzi.
7. Sunan an-Nasâ-i.
8. Sunan Ibnu Mâjah.
9. Shahîh Ibnu Hibbân (At-Ta’lîqâtul Hisân.)
10. Hilyatul Auliyâ`, karya Abu Nu’aim.
11. Kitâbush Shamt, karya Ibnu Abid Dunya.
12. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bâjis.
13. Qawâ’id wa Fawâ-id minal ‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nâzhim Muhammad Sulthân.
14. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIII/1430H/2009M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Shahîh: HR. al-Bukhâri no. 5673 dan Muslim no. 2816 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[2]. Shahîh: HR. Ahmad 3/474, Abu Dâwud no. 792, Ibnu Mâjah no. 910, 3847 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
[3]. Qawâ’id wa Fawâ-id hlm. 256
[4]. Shahîh: HR. al-Bukhâri no. 1362, Muslim no. 2647, Ahmad 1/82, Abu
Dâwud no. 4694, at-Tirmidzi no. 2136, Ibnu Mâjah no. 78, dan Ibnu Hibbân
no. 334, 335- At-Ta’lîqâtul Hisân dari ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu
anhu .
[5]. Shahîh: HR. al-Bukhâri no. 1894 dan Muslim no. 1151, dan Ibnu Hibbân no. 3416, 3427 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[6]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam 2/139
[7]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam 2/139
[8]. Tentang sedekah dan berbagai keutamaannya, silakan lihat buku
penulis SEDEKAH sebagai bukti keimanan dan penghapus dosa, cet. II
Pustaka at-Taqwa-Bogor.
[9]. Shahîh: HR. Ahmad 3/321, 399,
at-Tirmidzi no. 614, ath-Thabrâni dalam Al-Mu’jamul Kabîr 19/212, dan
Ibnu Hibbân no. 1720-At-Ta’lîqâtul Hisân.
[10]. Hasan dengan berbagai penguatnya, HR. at-Tirmidzi no. 3499, an-Nasâ-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 108
[11]. Shahîh: HR. Muslim no. 1163 (202) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[12]. Hasan: HR. at-Tirmidzi no. 3549 dari Bilâl bin Rabâh Radhiyallahu anhu.
[13]. Shahîh: HR. al-Bukhâri no. 572, Muslim no. 640, Ahmad 3/267, Ibnu Hibbân no. 1537 dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu.
[14]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam 2/145
[15]. Qawâ’id wa Fawâ-id hlm. 259
[16]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam 2/146
[17]. Lihat Al-Qawâ’id wa Fawâ-id hlm. 259
[18]. Shahîh: HR. al-Bukhâri no. 2518, Muslim no. 84, Ahmad 5/150, an-Nasâ-i 6/19, dan Ibnu Hibbân no. 152
[19]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam 2/146
[20]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam 2/147
[21]. Shahîh: HR. Ahmad 2/291, 392, 442, at-Tirmidzi no. 2004, Ibnu
Mâjah no. 4246, al-Hâkim 4/324, dan Ibnu Hibbân no. 476-At-Ta’lîqâtul
Hisân dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[22]. Shahîh: HR.
al-Bukhâri no. 6477, 6478, Muslim no. 2988, at-Tirmidzi no. 2314, dan
Ibnu Hibbân no. 5676, 5677- At-Ta’lîqâtul Hisân dari Abu Hurairah
Radhiyallahu anhu .
[23]. Kitâbush Shamt no. 59 karya Ibnu Abid Dunya.
[24]. Kitâbush Shamt no. 60, 653 karya Ibnu Abid Dunya.
Satu Tujuan Untuk Semua
Sabtu, 25 Mei 2013
Etika Orang Beriman : Ucapan Yang Baik, Memuliakan Tetangga, Dan Menghormati Tamu
Etika Orang Beriman : Ucapan Yang Baik, Memuliakan Tetangga, Dan Menghormati Tamu
Oleh Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : (( مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ)). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia menghormati tetangganya. Dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya”. [HR al-Bukhâri dan Muslim].
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 6018, 6136, 6475), Muslim (no. 47), Ahmad (II/267, 433, 463), Abu Dawud (no. 5154), at-Tirmidzi (no. 2500), Ibnu Hibban (no. 507, 517-at-Ta’lîqâtul-Hisân), al-Baihaqi (VIII/164).
SYARAH HADITS
1. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia mengerjakan ini dan itu”.
Menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut adalah perkara iman. Sebagaimana yang telah jelas bahwa amal perbuatan termasuk dari iman.
Perbuatan-perbuatan iman terkadang terkait dengan hak-hak Allah, seperti mengerjakan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan. Dan termasuk dalam cakupan perbuatan-perbuatan iman, ialah berkata yang baik atau diam dari selainnya. Perbuatan-perbuatan iman juga terkadang terkait dengan hak-hak hamba Allah, misalnya memuliakan tamu, memuliakan tetangga, dan tidak menyakitinya. Ketiga hal itu diperintahkan kepada seorang mukmin, salah satunya dengan mengucapkan perkataan yang baik dan diam dari perkataan yang jelek.[1]
Dalam Shahîhain dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيْهَا يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْـمَشْرِقِ وَالْـمَغْرِبِ.
Sesungguhnya seseorang mengucapkan kata-kata yang tidak ia teliti kebenarannya, ucapannya itu menyebabkannya tergelincir di neraka lebih jauh dari pada jauhnya antara timur dan barat.[2]
Dalam Shahîh al-Bukhâri disebutkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللهِ لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُ اللهُ بِهَا دَرَجَاتٍ ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ.
Sesungguhnya seseorang mengatakan satu kalimat yang diridhai Allah dan ia tidak menaruh perhatian terhadapnya, melainkan Allah akan mengangkatnya beberapa derajat. Sesungguhnya seorang hamba mengatakan kalimat yang dimurkai Allah dan ia tidak menaruh perhatian terhadapnya melainkan ia terjerumus dengan sebab kalimat itu ke Jahannam.[3]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
إِنَّ أَكْثَرَ خَطَايَا ابْنِ آدَمَ فِيْ لِسَانِهِ.
Sesungguhnya kesalahan anak Adam yang paling banyak terletak pada lisannya.[4]
2. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Hendaklah ia berkata baik atau diam”.
Adalah perintah untuk berkata baik dan diam dari perkataan yang tidak baik atau sia-sia. Jadi, adakalanya perkataan itu baik sehingga diperintahkan diucapkan. Dan adakalanya perkataan itu tidak baik dan sia-sia, sehingga diperintahkan untuk diam darinya. Allah Ta’ala berfirman:
مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat). [Qaf/50:18].
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَلاَ يَبْصُقْ أَمَامَهُ فَإِنَّمَا يُنَاجِى اللهَ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ ، وَلَا عَنْ يَمِيْنِهِ فَإِنَّ عَنْ يَمِيْنِهِ مَلَكًا ، وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ ، أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ ، فَيَدْفِنُهَا.
Jika salah seorang dari kalian berdiri shalat, maka janganlah ia meludah di depannya karena sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya selama ia berada di tempat shalatnya; jangan pula ke sebelah kanannya karena di sebelah kanannya ada seorang malaikat; tetapi hendaklah ia meludah ke sebelah kiri atau ke bawah kakinya, dan hendaklah ia mengubur ludahnya itu.[5]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُوْمُوْنَ مِنْ مَجْلِسٍ لَا يَذْكُرُوْنَ اللهَ فِيْهِ إِلَّا قَامُوْا عَنْ مِثْلِ جِيْفَةِ حِمَارٍ ، وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةٌ.
Tidaklah satu kaum berdiri dari satu majelis, mereka tidak mengingat (berdzikir) kepada Allah di dalamnya, melainkan mereka seperti berdiri dari bangkai keledai dan mereka mendapatkan kesedihan.[6]
Dari sini dapat diketahui bahwa perkataan yang tidak baik hendaknya tidak diucapkan, lebih baik diam, kecuali jika sangat dibutuhkan. Sebab, banyak berbicara yang tidak bermanfaat membuat hati menjadi keras.
‘Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Barang siapa banyak bicara, banyak pula kesalahannya; barang siapa banyak kesalahannya, banyak pula dosanya; dan barang siapa banyak dosanya, maka nerakalah yang lebih layak baginya”.[7]
Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu pernah memegang lidahnya lalu berkata: “Lidah inilah yang membuatku berada di tempat-tempat yang membinasakan”.[8]
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Dia, tidak ada sesuatu pun yang lebih berhak di penjara dengan lama daripada lisan.”[9]
Alangkah indahnya apa yang dikatakan ‘Ubaidullah bin Abi Ja’far, seorang faqih penduduk Mesir pada zamannya, ia termasuk salah seorang ahli hikmah, beliau berkata: “Apabila seseorang berbicara di suatu majlis lalu perkataannya membuatnya takjub, maka hendaklah ia diam. Dan apabila ia diam lalu diam itu membuatnya takjub, hendaklah ia berbicara”.[10]
Kesimpulannya, selalu diam secara mutlak, atau menganggap diam sebagai bentuk taqarrub di sebagaian ibadah seperti haji, i’tikaf, dan puasa adalah dilarang.[11]
3. Di antara perkara yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan kepada kaum mukminin dalam hadits ini, ialah memuliakan tetangga.
Dalam sebagian riwayat terdapat larangan menyakiti tetangga karena menyakiti tetangga hukumnya haram. Sebab, menyakiti tanpa alasan yang benar itu diharamkan atas setiap orang. Tetapi dalam hak tetangga perbuatan menyakiti itu lebih berat keharamannya.
Dalam Shahîhain dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau ditanya: “Dosa apakah yang paling besar?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia-lah yang menciptakanmu,” ditanyakan lagi: “Kemudian apa?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu,” ditanyakan lagi, “Kemudian apa?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu”.[12]
Dalam Shahîh al-Bukhâri, dari Abu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ . قِيْلَ: وَ مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ : الَّذِيْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ.
“Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman,” ditanyakan, “Wahai Rasulullah, siapa dia?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya”[13].
Adapun memuliakan tetangga dan berbuat baik kepadanya adalah diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Beribadahlah kepada Allah dan janganlah mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri. [an-Nisâ`/4:36].
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menggabungkan hak-Nya atas manusia dan hak-hak manusia terhadap manusia. Dan Allah menyebutkan orang-orang yang harus disikapi dengan baik. Mereka ada lima kelompok.
Pertama. Orang yang masih dalam hubungan kekerabatan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan orang tua secara khusus di antara mereka, karena keduanya memiliki keistimewaan atas seluruh sanak kerabat, dan tidak ada satu pun dari mereka yang mempunyai keistimewaan tersebut bersama keduanya, karena keduanya menjadi sebab keberadaan anak, mempunyai hak mendidik, mengasuhnya, dan lain-lain.
Kedua. Orang lemah yang membutuhkan kebaikan. Ini terbagi dua, yaitu: orang yang membutuhkan karena kelemahan badannya, seperti anak-anak yatim; dan orang yang membutuhkan karena sedikitnya harta, yaitu orang-orang miskin.
Ketiga. Orang yang memiliki hak kedekatan dan pergaulan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikannya menjadi tiga kelompok, yaitu tetangga dekat, tetangga jauh, dan teman sejawat.
Dalam Shahîh al-Bukhâri, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma , ia berkata: “Aku berkata, 'Wahai, Rasulullah! Sesungguhnya aku memiliki dua orang tetangga. Kepada siapakah aku memberikan hadiah?' Beliau menjawab, 'Kepada tetangga yang paling dekat pintunya denganmu'.”[13]
Adapun teman sejawat, maka sebagian ulama menafsirkannnya dengan istri. Sebagian lagi -di antaranya Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma - menafsirkannya dengan teman dalam safar. Mereka tidak ingin mengeluarkan teman sejawat di tempat mukim dari makna berkawan/persahabatan, namun persahabatan dalam safar itu sudah cukup sebagai persahabatan. Jika demikian, tentu persahabatan terus-menerus di tempat mukim itu lebih utama.
Oleh karena itulah, Sa’id bin Jubair berkata: “Ia adalah teman yang shâlih”. Zaid bin Aslam berkata: “Ia adalah teman dudukmu ketika mukim dan temanmu ketika safar”.
Dalam Musnad Imam Ahmad dan Sunan at-Tirmidzi, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
خَيْرُ اْلأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ ، وَخَيْرُ الْـجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِـجَارِهِ.
Sebaik-baik teman di sisi Allah ialah yang paling baik kepada temannya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah ialah tetangga yang paling baik kepada tetangganya.[15]
Keempat. Orang yang datang kepada seseorang dan tidak menetap bersamanya, yaitu ibnu sabil. Ia adalah musafir apabila singgah di suatu negeri.
Ada ulama yang menafsirkannya dengan tamu. Maksudnya, jika musafir singgah sebagai tamu pada seseorang.
Kelima. Hamba sahaya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamsering kali mewasiatkan kaum muslimin agar berbuat baik kepada mereka. Diriwayatkan bahwa wasiat terakhir beliau ketika kematian menjemput ialah, “Shalat dan berbuat baik kepada hamba sahaya yang kalian miliki.”[16]
Sebagian ulama Salaf memasukkan ke dalam ayat ini apa saja yang dimiliki manusia berupa hewan ternak.
Kemudian dalam ash-Shahîhain, dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْـجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ.
Malaikat Jibril senantiasa berwasiat kepadaku tentang tetangga, sehingga aku mengira bahwa tetangga akan mewarisi.[17]
Di antara bentuk berbuat baik kepada tetangga, ialah memberikan keluasan dan kemudahan ketika ia butuh. Dari Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Kekasihku (yakni Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) berwasiat kepadaku:
إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ ، ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيْرَانِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوْفٍ.
"Jika engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya, kemudian lihatlah keluarga tetanggamu, berikanlah sebagiannya kepada mereka dengan baik”.
Dalam riwayat lain disebutkan:
يَا أَبَا ذَرٍّ! إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ.
“Wahai, Abu Dzarr! Jika engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya dan berikan sebagiannya kepada tetangga-tetanggamu”.[18]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَا يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِيْ جِدَارِهِ.
Janganlah salah seorang dari kalian melarang tetangganya menancapkan kayu di temboknya.
Setelah itu, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Mengapa kalian, aku lihat kalian berpaling dari nasihat tersebut? Demi Allah, aku pasti melemparkan kayu-kayu tersebut ke pundak-pundak kalian”.[19]
Pendapat Imam Ahmad rahimahullah ialah, hendaklah seseorang mengizinkan tetangganya meletakkan kayu di temboknya jika dibutuhkannya, dan itu tidak merugikan orang berdasarkan hadits yang shahîh ini.
Zhahir perkataan Imam Ahmad rahimahullah ialah, seseorang wajib membantu tetangganya dengan kelebihan yang dimilikinya yang tidak merugikannya jika tetangganya membutuhkannya.[20]
Dijelaskan oleh para ulama bahwa tetangga itu ada tiga.
• Tetangga muslim yang memiliki hubungan kerabat, maka ia memiliki tiga hak, yaitu: hak tetangga, hak Islam, dan hak kekerabatan.
• Tetangga muslim, maka ia memiliki dua hak, yaitu: hak tetangga, dan hak Islam.
• Tetangga kafir, ia hanya memiliki satu hak, yaitu hak tetangga.[21]
Dan kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
لَيْسَ الْـمُؤْمِنُ الَّذيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ إلَى جَنْبِهِ.
Tidak dikatakan seorang mukmin, seorang yang kenyang, sedangkan tetangga di sampingnya kelaparan.[22]
Al-Hasan berkata: “Bertetangga yang baik bukanlah menahan diri dari mengganggunya, tetapi bertetangga yang baik ialah bersabar terhadap gangguannya”.[23]
Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ada seorang wanita yang rajin shalat malam, puasa dan shadaqah, akan tetapi dia selalu mengganggu tetangganya dengan lisannya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada kebaikan padanya, dia termasuk penghuni neraka”. Kemudian disebutkan lagi, ada wanita yang melakukan shalat wajib lima waktu dan dia suka bershadaqah dengan keju dan tidak mengganggu seorang pun juga, maka Nabi bersabda: “Dia termasuk ahli surga”.[24]
4. Di antara perkara yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamperintahkan kepada kaum mukminin dalam hadits ini, ialah memuliakan tamu, yaitu menjamunya dengan baik.
Dari Abu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Kedua mataku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan kedua telingaku mendengar ketika beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتَهُ. قَالَ : وَمَا جَائِزَتُهُ ، يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ ، وَالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ ، وَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِ.
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya dengan memberikannya hadiah". Sahabat bertanya, "Apa hadiahnya itu, wahai Rasulullah?" Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: "(Menjamunya) sehari semalam. Jamuan untuk tamu ialah tiga hari, dan selebihnya adalah sedekah”.[25]
Muslim juga meriwayatkan hadits Abu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
َالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ ، وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ ، وَ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقِيْمَ عِنْدَ أَخِيْهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ يُؤْثِمُهُ ؟ قَالَ : يُقِيْمُ عِنْدَهُ وَ لَا شَيْءَ لَهُ يَقْرِيْهِ بِهِ.
“Jamuan untuk tamu adalah tiga hari dan hadiah (untuk bekal perjalanan) untuk sehari semalam. Tidak halal bagi seorang muslim menetap di rumah saudaranya kemudian membuatnya berdosa”. Para sahabat bertanya: “Wahai, Rasulullah! Bagaimana ia membuatnya berdosa?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab: “Ia (tamu tersebut) menetap padanya, namun tuan rumah tidak mempunyai sesuatu untuk memuliakannya”.[26]
Dalam hadits-hadits di atas dijelaskan, bahwa jamuan bagi tamu ialah untuk bekal perjalanan sehari semalam dan jamuan ialah tiga hari. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara hadiah untuk tamu dan jamuan, bahkan terdapat riwayat yang menegaskan hadiah untuk tamu.
Dalam ash-Shahîhain, dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Wahai, Rasulullah! Sesungguhnya engkau mengirim kami, kemudian kami singgah di kaum yang tidak menjamu kami, bagaimana pendapatmu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami:
إِنْ نَزَلْتُمْ بِقَوْمٍ ، فَأَمَرُوْا لَكُمْ بِمَا يَنْبَغِي لِلضَّيْفِ ؛ فَاقْبَلُوْا ، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوْا ؛ فَخُذُوْا مِنْهُمْ حَقَّ الضَّيْفِ الَّذِيْ يَنْبَغِي لَهُمْ.
“Jika kalian singgah di salah satu kaum, lalu mereka memberikan untuk kalian apa yang layak diterima tamu, maka terimalah. Jika mereka tidak melakukannya, ambillah dari mereka hak tamu yang harus mereka berikan”.[27]
Nash-nash ini menunjukkan wajibnya menjamu tamu selama sehari semalam, ini adalah pendapat al-Laits dan Ahmad.
Imam Ahmad t berkata: “Tamu berhak menuntut jamuan, jika tuan rumah tidak memberikannya, karena jamuan adalah hak wajib baginya.”
Adapun dua hari lainnya bagi tamu, yaitu hari kedua dan ketiga, itu adalah puncak menjamu tamu. Setelah tiga hari, tuan rumah juga berhak menyuruh tamu pindah dari rumahnya, karena ia telah menunaikan kewajibannya. Hal tersebut dikerjakan Imam Ahmad.
Diriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa menjamu tamu itu wajib bagi orang muslim dan orang kafir. Banyak sekali sahabat-sahabat Imam Ahmad yang mengkhususkan kewajiban tersebut bagi orang muslim sebagaimana nafkah kerabat yang berbeda agama itu tidak diwajibkan menurut satu riwayat dari Imam Ahmad.
Dalam sebagian riwayat ada perkataan, “Tamu tidak halal tinggal di rumah tuan rumah, kemudian menyulitkannya".
Sesungguhnya menjamu tamu tidak wajib, kecuali atas orang yang memiliki sesuatu untuk menjamu –ini pendapat sejumlah ulama hadits, di antaranya Humaid bin Zanjawaih- maka tamu tidak boleh meminta dijamu oleh orang yang tidak bisa menjamu.
Diriwayatkan dari hadits Salman Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata:
نَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَتَكَلَّفَ لِلضَّيْفِ مَا لَيْسَ عِنْدَنَا.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami membebani diri untuk tamu dengan sesuatu yang tidak kami miliki.[28]
Jika tuan rumah dilarang membebani diri untuk tamu dengan sesuatu yang tidak dimilikinya, maka ini menunjukkan bahwa tuan rumah tidak wajib membantu tamunya kecuali dengan sesuatu yang dimilikinya. Jika tuan rumah tidak memiliki sesuatu pun, ia tidak wajib memberi tamunya. Namun, jika tuan rumah mengutamakan tamunya daripada dirinya sendiri seperti yang dilakukan orang-orang Anshar, dimana ayat berikut diturunkan tentang mereka,
وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ
“…Dan mereka mengutamakan (Muhajirin) atas dirinya sendiri, meskipun mereka juga memerlukan….” - Hasyr/59 ayat 9-[29] maka itu hal yang baik dan mulia, tetapi tidak wajib.
Jika tamu mengetahui tuan rumah tidak menjamunya kecuali dengan makanannya dan makanan anak-anaknya, serta anak-anak menderita karenanya, maka tamu tidak boleh meminta dijamu tuan rumah tersebut sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
... وَ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَثْوِيَ عِنْدَهُ حَتَّى يُحْرِجَهُ.
… Tidak halal seorang bertamu hingga menyulitkan tuan rumah.[30]
Selain itu, menjamu tamu adalah bentuk infaq yang wajib. Jadi, infak tersebut hanya diwajibkan kepada orang-orang yang makanan dirinya dan makanan orang-orang yang ditanggungnya lebih, seperti infak kepada sanak kerabat dan zakat fithri.
FAWÂ`ID HADITS
1. Iman adalah keyakinan dengan hati, ikrar dengan lisan, dan mengamalkan dengan anggota tubuh, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan sebab perbuatan maksiat.
2. Amal masuk bagian dari iman.
3. Iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hari Akhir adalah rukun iman yang penting, karena mengingatkan kita kepada Allah yang pertama menciptakan, dan mengingatkan kita bahwa kita akan kembali kepada Allah dan akan dihisab.
4. Anjuran untuk menjaga lisan.
5. Kesalahan anak Adam yang terbanyak pada lisannya.
6. Wajib diam kecuali untuk perkataan yang baik, sesuai dengan sabda Rasulullah: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam”.
7. Islam mengajak kepada setiap perbuatan yang mengandung cinta kasih dan kerukunan di tengah masyarakat.
8. Anjuran untuk berakhlak mulia dan menjauhi akhlak yang jelek.
9. Wajibnya menghormati tetangga, dan penghormatan tersebut kembali kepada kebiasaan masyarakat di sekitarnya.
10. Wajibnya memuliakan tamu, baik tamunya sedikit maupun banyak.
11. Anjuran untuk bergaul dengan baik terhadap sesama kaum muslimin.
12. Memuliakan tamu yang wajib itu selama sehari semalam.
13. Penafian iman yang dimaksud dalam hadits adalah penafian kesempurnaannya bukan pokok imannya.
Marâji`:
1. Al-Qur`ân dan terjemahnya.
2. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
3. As-Sunanul Kubra lin-Nasâ`i.
4. Az-Zuhd, karya Imam Ahmad.
5. Az-Zuhd, karya Imam Ibnul Mubarak.
6. Irwâ`ul Ghalîl fî Takhrîji Ahâdîtsi Manâris-Sabîl.
7. Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bâjis.
8. Kitâbush-Shamt, karya Ibnu Abid Dunya.
9. Kutubus-Sab’ah.
10. Mustadrak ‘alash-Shahîhain.
11. Mushannaf Ibni Abi Syaibah.
12. Qawâ’id wa Fawâ`id minal-‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthan.
13. Raudhatul-‘Uqalâ wa Nuzhatul-Fudhalâ, karya Ibnu Hibban al-Busti.
14. Shahîh Ibni Hibban dengan at-Ta’liqâtul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban.
15. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
16. Sunan ad-Darimi.
17. Sunan al-Baihaqi.
18. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII/Sya'ban 1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/333 )
[2]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6477), Muslim (no. 2988), Ibnu Hibban (no. 5677-at-Ta’lîqâtul-Hisân), dan al-Baihaqi (VIII/164).
[3]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6478) dan al-Baihaqi (VIII/165).
[4]. Hasan. HR Ibnu Abid Dunya dalam Kitâbush-Shamt (no. 18) dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul- Kabîr (no. 10446).
[5]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 416), ‘Abdurrazzaq (no. 1686), al-Baghawi (no. 490), dan Ibnu Hibban (no. 2266- at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Sahabat Abu Hurairah
[6]. Shahîh. HR Ahmad (II/494, 527), Abu Dawud (no. 4855), an-Nasâ`i dalam ‘Amalul-Yaum wal-Lailah (no. 411), al-Hakim (I/492), dan Ibnu Hibban (no. 589- at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Sahabat Abu Hurairah.
[7]. Raudhatul ‘Uqalâ` wa Nuzhatul-Fudhalâ` (hlm. 43) karya Ibnu Hibban al-Busti.
[8]. Shahîh. Diriwayatkan oleh Abu Ya’ala (no. 5), Ibnu Abid Dunya dalam Kitâbush-Shamt (no. 13), Ibnus Sunni (no. 7), Ibnul Mubarak dalam az-Zuhd (no. 353), Ahmad dalam az-Zuhd (no. 561), dan selainnya.
[9]. Shahîh. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Raudhatul-‘Uqalâ` (hlm. 46), Ibnu Abid Dunya dalam Kitâbush-Shamt (no. 16, 613), dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr (no. 8744-8747).
[10]. Kitâbush-Shamt (no. 97, 269).
[11]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/343).
[12]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 4477, 6001, 6811, 7520, 7532) dan Muslim (no. 86).
[13]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6016) dan Ahmad (II/288, 336).
[14]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 2259, 2595, 6020).
[15]. Shahîh. HR al-Bukhâri dalam al-Adabul-Mufrad (no. 115), at-Tirmidzi (no. 1944), dan Ahmad (II/167-168).
[16]. Diriwayatkan oleh Ahmad (III/117), Ibnu Majah (no. 2697), dan Ibnu Hibban (no. 6571-at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Sahabat Anas bin Mâlik .
[17]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6014, 6015), Muslim (no. 2624, 2625), Ahmad (VI/52), Abu Dawud (no. 5151), at-Tirmidzi (no. 1942), Ibnu Majah (no. 3673), dan Ibnu Hibban (no. 512-at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Sahabat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.
[18]. Shahîh. HR. Muslim (no. 2625 (142, 143)), Ahmad (V/149), al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 113, 114), dan Ibnu Hibban (no. 514, 515-at-Ta’lîqâtul Hisân).
[19]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 2463, 5627), Muslim (no. 1609), Ahmad (II/396), Abu Dawud (no. 3634), at-Tirmidzi (no. 1353), Ibnu Majah (no. 2335), dan Ibnu Hibban (no. 516-at-Ta’lîqâtul-Hisân).
[20]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/352)
[21]. Lihat Qawâ`id wa Fawâ`id (hal. 141).
[22]. Shahîh. HR al-Bukhâri dalam al-Adabul-Mufrad (no. 112), al-Hakim (IV/167), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (no. 12741), dan al-Baihaqi (X/3) dari Sahabat Ibnu ‘Abbâs. Dishahîhkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi, dan Dishahîhkan juga oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 149).
[23]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/353).
[24]. Shahîh. HR al-Bukhâri dalam al-Adabul-Mufrad (no. 119), Ahmad (II/440), al-Hakim (IV/166), dan Ibnu Hibban (no. 2054- Mawâriduzh-Zham`ân) dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 190).
[25]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6019) dan Muslim (no. 48).
[26]. Shahîh. HR Muslim (no. 48, Bab: adh-Dhiyâfah wa Nahwiha).
[27]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 2461, 6137), Muslim (no. 1727), Ibnu Hibban (no. 5264-at-Ta’lîqâtul Hisân), dan al-Baihaqi (IX/197).
[28]. Shahîh. HR al-Bukhâri dalam at-Târikhul-Kabîr (II/386), Ahmad (V/441), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (no. 6083, 6084, 6187), dan al-Hakim (IV/123).
[29]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 4889) dan Muslim (no. 2054) dari Sahabat Abu Hurairah.
[30]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6135), Muslim (no. 48), Ahmad (IV/31), Abu Dawud (no. 3748), at-Tirmidzi (no. 1968), dan Ibnu Majah (no. 3675) dari Sahabat Abu Syuraih al-Ka’bi.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : (( مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ)). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia menghormati tetangganya. Dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya”. [HR al-Bukhâri dan Muslim].
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 6018, 6136, 6475), Muslim (no. 47), Ahmad (II/267, 433, 463), Abu Dawud (no. 5154), at-Tirmidzi (no. 2500), Ibnu Hibban (no. 507, 517-at-Ta’lîqâtul-Hisân), al-Baihaqi (VIII/164).
SYARAH HADITS
1. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia mengerjakan ini dan itu”.
Menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut adalah perkara iman. Sebagaimana yang telah jelas bahwa amal perbuatan termasuk dari iman.
Perbuatan-perbuatan iman terkadang terkait dengan hak-hak Allah, seperti mengerjakan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan. Dan termasuk dalam cakupan perbuatan-perbuatan iman, ialah berkata yang baik atau diam dari selainnya. Perbuatan-perbuatan iman juga terkadang terkait dengan hak-hak hamba Allah, misalnya memuliakan tamu, memuliakan tetangga, dan tidak menyakitinya. Ketiga hal itu diperintahkan kepada seorang mukmin, salah satunya dengan mengucapkan perkataan yang baik dan diam dari perkataan yang jelek.[1]
Dalam Shahîhain dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيْهَا يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْـمَشْرِقِ وَالْـمَغْرِبِ.
Sesungguhnya seseorang mengucapkan kata-kata yang tidak ia teliti kebenarannya, ucapannya itu menyebabkannya tergelincir di neraka lebih jauh dari pada jauhnya antara timur dan barat.[2]
Dalam Shahîh al-Bukhâri disebutkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللهِ لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُ اللهُ بِهَا دَرَجَاتٍ ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ.
Sesungguhnya seseorang mengatakan satu kalimat yang diridhai Allah dan ia tidak menaruh perhatian terhadapnya, melainkan Allah akan mengangkatnya beberapa derajat. Sesungguhnya seorang hamba mengatakan kalimat yang dimurkai Allah dan ia tidak menaruh perhatian terhadapnya melainkan ia terjerumus dengan sebab kalimat itu ke Jahannam.[3]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
إِنَّ أَكْثَرَ خَطَايَا ابْنِ آدَمَ فِيْ لِسَانِهِ.
Sesungguhnya kesalahan anak Adam yang paling banyak terletak pada lisannya.[4]
2. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Hendaklah ia berkata baik atau diam”.
Adalah perintah untuk berkata baik dan diam dari perkataan yang tidak baik atau sia-sia. Jadi, adakalanya perkataan itu baik sehingga diperintahkan diucapkan. Dan adakalanya perkataan itu tidak baik dan sia-sia, sehingga diperintahkan untuk diam darinya. Allah Ta’ala berfirman:
مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat). [Qaf/50:18].
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَلاَ يَبْصُقْ أَمَامَهُ فَإِنَّمَا يُنَاجِى اللهَ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ ، وَلَا عَنْ يَمِيْنِهِ فَإِنَّ عَنْ يَمِيْنِهِ مَلَكًا ، وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ ، أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ ، فَيَدْفِنُهَا.
Jika salah seorang dari kalian berdiri shalat, maka janganlah ia meludah di depannya karena sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya selama ia berada di tempat shalatnya; jangan pula ke sebelah kanannya karena di sebelah kanannya ada seorang malaikat; tetapi hendaklah ia meludah ke sebelah kiri atau ke bawah kakinya, dan hendaklah ia mengubur ludahnya itu.[5]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُوْمُوْنَ مِنْ مَجْلِسٍ لَا يَذْكُرُوْنَ اللهَ فِيْهِ إِلَّا قَامُوْا عَنْ مِثْلِ جِيْفَةِ حِمَارٍ ، وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةٌ.
Tidaklah satu kaum berdiri dari satu majelis, mereka tidak mengingat (berdzikir) kepada Allah di dalamnya, melainkan mereka seperti berdiri dari bangkai keledai dan mereka mendapatkan kesedihan.[6]
Dari sini dapat diketahui bahwa perkataan yang tidak baik hendaknya tidak diucapkan, lebih baik diam, kecuali jika sangat dibutuhkan. Sebab, banyak berbicara yang tidak bermanfaat membuat hati menjadi keras.
‘Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Barang siapa banyak bicara, banyak pula kesalahannya; barang siapa banyak kesalahannya, banyak pula dosanya; dan barang siapa banyak dosanya, maka nerakalah yang lebih layak baginya”.[7]
Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu pernah memegang lidahnya lalu berkata: “Lidah inilah yang membuatku berada di tempat-tempat yang membinasakan”.[8]
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Dia, tidak ada sesuatu pun yang lebih berhak di penjara dengan lama daripada lisan.”[9]
Alangkah indahnya apa yang dikatakan ‘Ubaidullah bin Abi Ja’far, seorang faqih penduduk Mesir pada zamannya, ia termasuk salah seorang ahli hikmah, beliau berkata: “Apabila seseorang berbicara di suatu majlis lalu perkataannya membuatnya takjub, maka hendaklah ia diam. Dan apabila ia diam lalu diam itu membuatnya takjub, hendaklah ia berbicara”.[10]
Kesimpulannya, selalu diam secara mutlak, atau menganggap diam sebagai bentuk taqarrub di sebagaian ibadah seperti haji, i’tikaf, dan puasa adalah dilarang.[11]
3. Di antara perkara yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan kepada kaum mukminin dalam hadits ini, ialah memuliakan tetangga.
Dalam sebagian riwayat terdapat larangan menyakiti tetangga karena menyakiti tetangga hukumnya haram. Sebab, menyakiti tanpa alasan yang benar itu diharamkan atas setiap orang. Tetapi dalam hak tetangga perbuatan menyakiti itu lebih berat keharamannya.
Dalam Shahîhain dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau ditanya: “Dosa apakah yang paling besar?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia-lah yang menciptakanmu,” ditanyakan lagi: “Kemudian apa?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu,” ditanyakan lagi, “Kemudian apa?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu”.[12]
Dalam Shahîh al-Bukhâri, dari Abu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ . قِيْلَ: وَ مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ : الَّذِيْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ.
“Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman,” ditanyakan, “Wahai Rasulullah, siapa dia?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya”[13].
Adapun memuliakan tetangga dan berbuat baik kepadanya adalah diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Beribadahlah kepada Allah dan janganlah mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri. [an-Nisâ`/4:36].
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menggabungkan hak-Nya atas manusia dan hak-hak manusia terhadap manusia. Dan Allah menyebutkan orang-orang yang harus disikapi dengan baik. Mereka ada lima kelompok.
Pertama. Orang yang masih dalam hubungan kekerabatan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan orang tua secara khusus di antara mereka, karena keduanya memiliki keistimewaan atas seluruh sanak kerabat, dan tidak ada satu pun dari mereka yang mempunyai keistimewaan tersebut bersama keduanya, karena keduanya menjadi sebab keberadaan anak, mempunyai hak mendidik, mengasuhnya, dan lain-lain.
Kedua. Orang lemah yang membutuhkan kebaikan. Ini terbagi dua, yaitu: orang yang membutuhkan karena kelemahan badannya, seperti anak-anak yatim; dan orang yang membutuhkan karena sedikitnya harta, yaitu orang-orang miskin.
Ketiga. Orang yang memiliki hak kedekatan dan pergaulan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikannya menjadi tiga kelompok, yaitu tetangga dekat, tetangga jauh, dan teman sejawat.
Dalam Shahîh al-Bukhâri, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma , ia berkata: “Aku berkata, 'Wahai, Rasulullah! Sesungguhnya aku memiliki dua orang tetangga. Kepada siapakah aku memberikan hadiah?' Beliau menjawab, 'Kepada tetangga yang paling dekat pintunya denganmu'.”[13]
Adapun teman sejawat, maka sebagian ulama menafsirkannnya dengan istri. Sebagian lagi -di antaranya Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma - menafsirkannya dengan teman dalam safar. Mereka tidak ingin mengeluarkan teman sejawat di tempat mukim dari makna berkawan/persahabatan, namun persahabatan dalam safar itu sudah cukup sebagai persahabatan. Jika demikian, tentu persahabatan terus-menerus di tempat mukim itu lebih utama.
Oleh karena itulah, Sa’id bin Jubair berkata: “Ia adalah teman yang shâlih”. Zaid bin Aslam berkata: “Ia adalah teman dudukmu ketika mukim dan temanmu ketika safar”.
Dalam Musnad Imam Ahmad dan Sunan at-Tirmidzi, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
خَيْرُ اْلأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ ، وَخَيْرُ الْـجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِـجَارِهِ.
Sebaik-baik teman di sisi Allah ialah yang paling baik kepada temannya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah ialah tetangga yang paling baik kepada tetangganya.[15]
Keempat. Orang yang datang kepada seseorang dan tidak menetap bersamanya, yaitu ibnu sabil. Ia adalah musafir apabila singgah di suatu negeri.
Ada ulama yang menafsirkannya dengan tamu. Maksudnya, jika musafir singgah sebagai tamu pada seseorang.
Kelima. Hamba sahaya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamsering kali mewasiatkan kaum muslimin agar berbuat baik kepada mereka. Diriwayatkan bahwa wasiat terakhir beliau ketika kematian menjemput ialah, “Shalat dan berbuat baik kepada hamba sahaya yang kalian miliki.”[16]
Sebagian ulama Salaf memasukkan ke dalam ayat ini apa saja yang dimiliki manusia berupa hewan ternak.
Kemudian dalam ash-Shahîhain, dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْـجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ.
Malaikat Jibril senantiasa berwasiat kepadaku tentang tetangga, sehingga aku mengira bahwa tetangga akan mewarisi.[17]
Di antara bentuk berbuat baik kepada tetangga, ialah memberikan keluasan dan kemudahan ketika ia butuh. Dari Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Kekasihku (yakni Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) berwasiat kepadaku:
إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ ، ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيْرَانِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوْفٍ.
"Jika engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya, kemudian lihatlah keluarga tetanggamu, berikanlah sebagiannya kepada mereka dengan baik”.
Dalam riwayat lain disebutkan:
يَا أَبَا ذَرٍّ! إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ.
“Wahai, Abu Dzarr! Jika engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya dan berikan sebagiannya kepada tetangga-tetanggamu”.[18]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَا يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِيْ جِدَارِهِ.
Janganlah salah seorang dari kalian melarang tetangganya menancapkan kayu di temboknya.
Setelah itu, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Mengapa kalian, aku lihat kalian berpaling dari nasihat tersebut? Demi Allah, aku pasti melemparkan kayu-kayu tersebut ke pundak-pundak kalian”.[19]
Pendapat Imam Ahmad rahimahullah ialah, hendaklah seseorang mengizinkan tetangganya meletakkan kayu di temboknya jika dibutuhkannya, dan itu tidak merugikan orang berdasarkan hadits yang shahîh ini.
Zhahir perkataan Imam Ahmad rahimahullah ialah, seseorang wajib membantu tetangganya dengan kelebihan yang dimilikinya yang tidak merugikannya jika tetangganya membutuhkannya.[20]
Dijelaskan oleh para ulama bahwa tetangga itu ada tiga.
• Tetangga muslim yang memiliki hubungan kerabat, maka ia memiliki tiga hak, yaitu: hak tetangga, hak Islam, dan hak kekerabatan.
• Tetangga muslim, maka ia memiliki dua hak, yaitu: hak tetangga, dan hak Islam.
• Tetangga kafir, ia hanya memiliki satu hak, yaitu hak tetangga.[21]
Dan kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
لَيْسَ الْـمُؤْمِنُ الَّذيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ إلَى جَنْبِهِ.
Tidak dikatakan seorang mukmin, seorang yang kenyang, sedangkan tetangga di sampingnya kelaparan.[22]
Al-Hasan berkata: “Bertetangga yang baik bukanlah menahan diri dari mengganggunya, tetapi bertetangga yang baik ialah bersabar terhadap gangguannya”.[23]
Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ada seorang wanita yang rajin shalat malam, puasa dan shadaqah, akan tetapi dia selalu mengganggu tetangganya dengan lisannya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada kebaikan padanya, dia termasuk penghuni neraka”. Kemudian disebutkan lagi, ada wanita yang melakukan shalat wajib lima waktu dan dia suka bershadaqah dengan keju dan tidak mengganggu seorang pun juga, maka Nabi bersabda: “Dia termasuk ahli surga”.[24]
4. Di antara perkara yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamperintahkan kepada kaum mukminin dalam hadits ini, ialah memuliakan tamu, yaitu menjamunya dengan baik.
Dari Abu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Kedua mataku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan kedua telingaku mendengar ketika beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتَهُ. قَالَ : وَمَا جَائِزَتُهُ ، يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ ، وَالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ ، وَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِ.
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya dengan memberikannya hadiah". Sahabat bertanya, "Apa hadiahnya itu, wahai Rasulullah?" Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: "(Menjamunya) sehari semalam. Jamuan untuk tamu ialah tiga hari, dan selebihnya adalah sedekah”.[25]
Muslim juga meriwayatkan hadits Abu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
َالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ ، وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ ، وَ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقِيْمَ عِنْدَ أَخِيْهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ يُؤْثِمُهُ ؟ قَالَ : يُقِيْمُ عِنْدَهُ وَ لَا شَيْءَ لَهُ يَقْرِيْهِ بِهِ.
“Jamuan untuk tamu adalah tiga hari dan hadiah (untuk bekal perjalanan) untuk sehari semalam. Tidak halal bagi seorang muslim menetap di rumah saudaranya kemudian membuatnya berdosa”. Para sahabat bertanya: “Wahai, Rasulullah! Bagaimana ia membuatnya berdosa?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab: “Ia (tamu tersebut) menetap padanya, namun tuan rumah tidak mempunyai sesuatu untuk memuliakannya”.[26]
Dalam hadits-hadits di atas dijelaskan, bahwa jamuan bagi tamu ialah untuk bekal perjalanan sehari semalam dan jamuan ialah tiga hari. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara hadiah untuk tamu dan jamuan, bahkan terdapat riwayat yang menegaskan hadiah untuk tamu.
Dalam ash-Shahîhain, dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Wahai, Rasulullah! Sesungguhnya engkau mengirim kami, kemudian kami singgah di kaum yang tidak menjamu kami, bagaimana pendapatmu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami:
إِنْ نَزَلْتُمْ بِقَوْمٍ ، فَأَمَرُوْا لَكُمْ بِمَا يَنْبَغِي لِلضَّيْفِ ؛ فَاقْبَلُوْا ، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوْا ؛ فَخُذُوْا مِنْهُمْ حَقَّ الضَّيْفِ الَّذِيْ يَنْبَغِي لَهُمْ.
“Jika kalian singgah di salah satu kaum, lalu mereka memberikan untuk kalian apa yang layak diterima tamu, maka terimalah. Jika mereka tidak melakukannya, ambillah dari mereka hak tamu yang harus mereka berikan”.[27]
Nash-nash ini menunjukkan wajibnya menjamu tamu selama sehari semalam, ini adalah pendapat al-Laits dan Ahmad.
Imam Ahmad t berkata: “Tamu berhak menuntut jamuan, jika tuan rumah tidak memberikannya, karena jamuan adalah hak wajib baginya.”
Adapun dua hari lainnya bagi tamu, yaitu hari kedua dan ketiga, itu adalah puncak menjamu tamu. Setelah tiga hari, tuan rumah juga berhak menyuruh tamu pindah dari rumahnya, karena ia telah menunaikan kewajibannya. Hal tersebut dikerjakan Imam Ahmad.
Diriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa menjamu tamu itu wajib bagi orang muslim dan orang kafir. Banyak sekali sahabat-sahabat Imam Ahmad yang mengkhususkan kewajiban tersebut bagi orang muslim sebagaimana nafkah kerabat yang berbeda agama itu tidak diwajibkan menurut satu riwayat dari Imam Ahmad.
Dalam sebagian riwayat ada perkataan, “Tamu tidak halal tinggal di rumah tuan rumah, kemudian menyulitkannya".
Sesungguhnya menjamu tamu tidak wajib, kecuali atas orang yang memiliki sesuatu untuk menjamu –ini pendapat sejumlah ulama hadits, di antaranya Humaid bin Zanjawaih- maka tamu tidak boleh meminta dijamu oleh orang yang tidak bisa menjamu.
Diriwayatkan dari hadits Salman Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata:
نَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَتَكَلَّفَ لِلضَّيْفِ مَا لَيْسَ عِنْدَنَا.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami membebani diri untuk tamu dengan sesuatu yang tidak kami miliki.[28]
Jika tuan rumah dilarang membebani diri untuk tamu dengan sesuatu yang tidak dimilikinya, maka ini menunjukkan bahwa tuan rumah tidak wajib membantu tamunya kecuali dengan sesuatu yang dimilikinya. Jika tuan rumah tidak memiliki sesuatu pun, ia tidak wajib memberi tamunya. Namun, jika tuan rumah mengutamakan tamunya daripada dirinya sendiri seperti yang dilakukan orang-orang Anshar, dimana ayat berikut diturunkan tentang mereka,
وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ
“…Dan mereka mengutamakan (Muhajirin) atas dirinya sendiri, meskipun mereka juga memerlukan….” - Hasyr/59 ayat 9-[29] maka itu hal yang baik dan mulia, tetapi tidak wajib.
Jika tamu mengetahui tuan rumah tidak menjamunya kecuali dengan makanannya dan makanan anak-anaknya, serta anak-anak menderita karenanya, maka tamu tidak boleh meminta dijamu tuan rumah tersebut sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
... وَ لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَثْوِيَ عِنْدَهُ حَتَّى يُحْرِجَهُ.
… Tidak halal seorang bertamu hingga menyulitkan tuan rumah.[30]
Selain itu, menjamu tamu adalah bentuk infaq yang wajib. Jadi, infak tersebut hanya diwajibkan kepada orang-orang yang makanan dirinya dan makanan orang-orang yang ditanggungnya lebih, seperti infak kepada sanak kerabat dan zakat fithri.
FAWÂ`ID HADITS
1. Iman adalah keyakinan dengan hati, ikrar dengan lisan, dan mengamalkan dengan anggota tubuh, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan sebab perbuatan maksiat.
2. Amal masuk bagian dari iman.
3. Iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hari Akhir adalah rukun iman yang penting, karena mengingatkan kita kepada Allah yang pertama menciptakan, dan mengingatkan kita bahwa kita akan kembali kepada Allah dan akan dihisab.
4. Anjuran untuk menjaga lisan.
5. Kesalahan anak Adam yang terbanyak pada lisannya.
6. Wajib diam kecuali untuk perkataan yang baik, sesuai dengan sabda Rasulullah: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam”.
7. Islam mengajak kepada setiap perbuatan yang mengandung cinta kasih dan kerukunan di tengah masyarakat.
8. Anjuran untuk berakhlak mulia dan menjauhi akhlak yang jelek.
9. Wajibnya menghormati tetangga, dan penghormatan tersebut kembali kepada kebiasaan masyarakat di sekitarnya.
10. Wajibnya memuliakan tamu, baik tamunya sedikit maupun banyak.
11. Anjuran untuk bergaul dengan baik terhadap sesama kaum muslimin.
12. Memuliakan tamu yang wajib itu selama sehari semalam.
13. Penafian iman yang dimaksud dalam hadits adalah penafian kesempurnaannya bukan pokok imannya.
Marâji`:
1. Al-Qur`ân dan terjemahnya.
2. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
3. As-Sunanul Kubra lin-Nasâ`i.
4. Az-Zuhd, karya Imam Ahmad.
5. Az-Zuhd, karya Imam Ibnul Mubarak.
6. Irwâ`ul Ghalîl fî Takhrîji Ahâdîtsi Manâris-Sabîl.
7. Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bâjis.
8. Kitâbush-Shamt, karya Ibnu Abid Dunya.
9. Kutubus-Sab’ah.
10. Mustadrak ‘alash-Shahîhain.
11. Mushannaf Ibni Abi Syaibah.
12. Qawâ’id wa Fawâ`id minal-‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthan.
13. Raudhatul-‘Uqalâ wa Nuzhatul-Fudhalâ, karya Ibnu Hibban al-Busti.
14. Shahîh Ibni Hibban dengan at-Ta’liqâtul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban.
15. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
16. Sunan ad-Darimi.
17. Sunan al-Baihaqi.
18. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII/Sya'ban 1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/333 )
[2]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6477), Muslim (no. 2988), Ibnu Hibban (no. 5677-at-Ta’lîqâtul-Hisân), dan al-Baihaqi (VIII/164).
[3]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6478) dan al-Baihaqi (VIII/165).
[4]. Hasan. HR Ibnu Abid Dunya dalam Kitâbush-Shamt (no. 18) dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul- Kabîr (no. 10446).
[5]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 416), ‘Abdurrazzaq (no. 1686), al-Baghawi (no. 490), dan Ibnu Hibban (no. 2266- at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Sahabat Abu Hurairah
[6]. Shahîh. HR Ahmad (II/494, 527), Abu Dawud (no. 4855), an-Nasâ`i dalam ‘Amalul-Yaum wal-Lailah (no. 411), al-Hakim (I/492), dan Ibnu Hibban (no. 589- at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Sahabat Abu Hurairah.
[7]. Raudhatul ‘Uqalâ` wa Nuzhatul-Fudhalâ` (hlm. 43) karya Ibnu Hibban al-Busti.
[8]. Shahîh. Diriwayatkan oleh Abu Ya’ala (no. 5), Ibnu Abid Dunya dalam Kitâbush-Shamt (no. 13), Ibnus Sunni (no. 7), Ibnul Mubarak dalam az-Zuhd (no. 353), Ahmad dalam az-Zuhd (no. 561), dan selainnya.
[9]. Shahîh. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Raudhatul-‘Uqalâ` (hlm. 46), Ibnu Abid Dunya dalam Kitâbush-Shamt (no. 16, 613), dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr (no. 8744-8747).
[10]. Kitâbush-Shamt (no. 97, 269).
[11]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/343).
[12]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 4477, 6001, 6811, 7520, 7532) dan Muslim (no. 86).
[13]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6016) dan Ahmad (II/288, 336).
[14]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 2259, 2595, 6020).
[15]. Shahîh. HR al-Bukhâri dalam al-Adabul-Mufrad (no. 115), at-Tirmidzi (no. 1944), dan Ahmad (II/167-168).
[16]. Diriwayatkan oleh Ahmad (III/117), Ibnu Majah (no. 2697), dan Ibnu Hibban (no. 6571-at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Sahabat Anas bin Mâlik .
[17]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6014, 6015), Muslim (no. 2624, 2625), Ahmad (VI/52), Abu Dawud (no. 5151), at-Tirmidzi (no. 1942), Ibnu Majah (no. 3673), dan Ibnu Hibban (no. 512-at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Sahabat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.
[18]. Shahîh. HR. Muslim (no. 2625 (142, 143)), Ahmad (V/149), al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 113, 114), dan Ibnu Hibban (no. 514, 515-at-Ta’lîqâtul Hisân).
[19]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 2463, 5627), Muslim (no. 1609), Ahmad (II/396), Abu Dawud (no. 3634), at-Tirmidzi (no. 1353), Ibnu Majah (no. 2335), dan Ibnu Hibban (no. 516-at-Ta’lîqâtul-Hisân).
[20]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/352)
[21]. Lihat Qawâ`id wa Fawâ`id (hal. 141).
[22]. Shahîh. HR al-Bukhâri dalam al-Adabul-Mufrad (no. 112), al-Hakim (IV/167), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (no. 12741), dan al-Baihaqi (X/3) dari Sahabat Ibnu ‘Abbâs. Dishahîhkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi, dan Dishahîhkan juga oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 149).
[23]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/353).
[24]. Shahîh. HR al-Bukhâri dalam al-Adabul-Mufrad (no. 119), Ahmad (II/440), al-Hakim (IV/166), dan Ibnu Hibban (no. 2054- Mawâriduzh-Zham`ân) dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 190).
[25]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6019) dan Muslim (no. 48).
[26]. Shahîh. HR Muslim (no. 48, Bab: adh-Dhiyâfah wa Nahwiha).
[27]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 2461, 6137), Muslim (no. 1727), Ibnu Hibban (no. 5264-at-Ta’lîqâtul Hisân), dan al-Baihaqi (IX/197).
[28]. Shahîh. HR al-Bukhâri dalam at-Târikhul-Kabîr (II/386), Ahmad (V/441), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (no. 6083, 6084, 6187), dan al-Hakim (IV/123).
[29]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 4889) dan Muslim (no. 2054) dari Sahabat Abu Hurairah.
[30]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6135), Muslim (no. 48), Ahmad (IV/31), Abu Dawud (no. 3748), at-Tirmidzi (no. 1968), dan Ibnu Majah (no. 3675) dari Sahabat Abu Syuraih al-Ka’bi.
Langganan:
Postingan (Atom)